
Terkait penegakan disiplin, Bupati meminta agar upaya tersebut terus ditingkatkan. Seluruh ASN di lingkup Pemda SBT diharapkan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman atas pelanggaran disiplin guna menjaga integritas dan keteladanan sebagai PNS.
Suasana Apel Akhir Tahun Di Depan kantor Bupati SBT
Bula — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar apel akhir tahun di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) SBT. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si., dan berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Senin (23/12/2025).
Apel yang dimulai pukul 08.00 WIT ini digelar sebagai agenda
evaluasi kinerja serta kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda
SBT selama tahun anggaran 2025. Selain itu, apel akhir tahun ini juga menjadi
forum penyampaian resmi pimpinan daerah terkait jadwal libur nasional yang akan
berlangsung pada 1 hingga 5 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan
apresiasi kepada seluruh ASN yang telah bekerja ekstra sepanjang tahun 2025
dalam mendukung terwujudnya visi dan misi daerah serta pelaksanaan berbagai
program unggulan pemerintah daerah. Bupati menilai, meskipun dihadapkan pada
keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, tetapi semangat pengabdian
ASN tetap terjaga dan berdampak positif terhadap roda pemerintahan.
“Tanpa kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, tentu
kita tidak akan mampu melewati masa-masa sulit tersebut,” ujar Bupati.
Memasuki penghujung triwulan IV tahun anggaran 2025, Bupati
berharap seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera
menyelesaikan program dan kegiatan, baik realisasi fisik maupun keuangan. Buti
juga menekankan agar seluruh dokumen administrasi dan kewajiban lainnya
diselesaikan secara tertib dan tepat waktu.
Terkait penegakan disiplin, Bupati meminta agar upaya
tersebut terus ditingkatkan. Seluruh ASN di lingkup Pemda SBT diharapkan
mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman atas
pelanggaran disiplin guna menjaga integritas dan keteladanan sebagai PNS.
“Kepada tim penegak disiplin dan kode etik, saya tegaskan agar setiap triwulan atau bahkan setiap bulan dilaksanakan sidang terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin,” tegasnya.
Menutup rangkaian apel, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur bersama Yakesma menyerahkan bantuan donasi bagi saudara-saudara yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Donasi yang terkumpul sebesar Rp56.457.600 ini menjadi wujud kepedulian dan solidaritas ASN serta masyarakat SBT terhadap sesama yang sedang menghadapi musibah.
Apel akhir tahun ini turut dihadiri Wakil Bupati SBT, Sekretaris Daerah (Sekda), para staf ahli Bupati, para asisten Sekda, para pejabat Eselon, pimpinan OPD, serta seluruh ASN di lingkup Pemda SBT.
Keterangan Foto : Bupati Saat Menyampaiakan Sambutan Pada Apel Akhir Tahun 2025
KKeterangan Foto : Para ASN saat mendengar Aarahan Bupati saat Apel Akhir Tahun 2025
Keterangan Foto : Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh pejabat di lingkup Pemkab SBT saat Mengikuti Apel Akhir Tahun 2o25