
Perumusan RAPBD tetap berpedoman pada prinsip APBD yang berkualitas, tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, Lc,.M.Si saat menyampaikan sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBT
Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 dan ke-21 DPRD Kabupaten SBT yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD SBT, Jumat (12/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati
menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026
mengalami keterlambatan dari ketentuan waktu yang telah diatur. Namun demikian,
keterlambatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Daerah dalam
menyikapi berbagai perubahan teknis yang terjadi.
Meski demikian, Bupati
menegaskan bahwa perumusan RAPBD tetap berpedoman pada prinsip APBD yang
berkualitas, tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi
masyarakat.
“Kita perlu cermat dalam
menyusun APBD Tahun Anggaran 2026, terutama dalam mengidentifikasi potensi
penerimaan daerah, baik dari peningkatan PAD, pendapatan lain-lain yang sah,
maupun sumber pendapatan lainnya, guna membiayai belanja infrastruktur dan program-program
prioritas Kabupaten SBT,” ujar Bupati.
Lebih lanjut disampaikan,
penyusunan APBD merupakan proses strategis dalam perencanaan dan pengelolaan
keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan
tersebut, Bupati juga memaparkan ringkasan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran
2026 yang meliputi:
Melalui penyampaian nota
keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Daerah berharap
adanya dukungan, masukan, dan pandangan dari Badan Anggaran DPRD bersama
Tim Anggaran Pemerintah Daerah, agar RAPBD 2026 dapat disusun secara tepat
sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat
tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para
asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemda SBT, pimpinan instansi vertikal,
serta para insan Pers
Keterangan Foto : Bupati SBT dan Ketua DPRD SBT Menandatangani Nota Pengantar RAPBD tahun Anggaran 2026
Keterangan foto : Suasana di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur