Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris Daerah SBT

By Admin Diskominfo 30 Jul 2022, 08:40:14 WIBDaerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris Daerah SBT

Keterangan Gambar :


Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas secara resmi melantik Jafar Kwairumaratu sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) SBT berdasarkan Surat Keputusan No. 318 Tahun 2022, di Aula Pendopo Bupati, Jumat (29/7)

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda ini dihadiri oleh Wakil Bupati Idris Rumalutur, Wakil Ketua I DPRD Agil Rumakat, Wakil Ketua II DPRD Ahmad Voth, Forkopimda dan Pimpinan OPD Kab. SBT.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Pelantikan ini telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berawal pada proses seleksi terbuka, rekomendasi KASN dan Surat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

“Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Sekretatis Daerah yang akhirnya dijawab oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Mendagri Nomor 821/3936/SJ tertanggal 19 Juli Tahun 2021” Ungkapnya

Ia menambahkan Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan karir seorang birokrat sepanjang masa pengabdian selaku Aparatur Negara.

Ia juga menegaskan, pelantikan Sekda yang dilakukan pada hari ini sebagai langkah pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal.

“Dalam fungsinya sekretariat daerah bertugas membantu bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan kepada seluruh perangkat daerah. Yang lebih penting merupakan pusat koordinasi lintas sektor dan perangkat kerja untuk merumuskan pertimbangan dalam kebijakan pembangunan dan pemerintahan” Tegasnya

Selain itu, Bupati SBT menitipkan beberapa penilaian Pemerintah Pusat terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Ia meminta agar agenda pertama yang harus dilakukan Sekda adalah melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, sehingga aset-aset yang tidak bisa ditelusuri segera dilakukan penghapusan sesuai mekanisme yang ada.

“Itu adalah tugas pertama yang Sekda lakukan. Kemudian hasil penilaian Mendagri terhadap opini inovasi daerah yang kemarin kita masih berada pada status disclaimer, ini menjadi catatan buat saudara. Koordinasikan semua pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik segera diberikan sanksi.” Katanya

Bupati berharap agar status keuangan SBT yang selama ini masih menyandang Wajar Dengan Pengecualian [WDP], pada tahun mendatang akan memperoleh status keuangan Wajar Tanpa Pengecualian [WTP]. – MT



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment