- 46 Jemaah Haji SBT Kembali dengan selamat
- Sekda lantik Pejabat Administrator SBT
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris Daerah SBT
- Bupati SBT Bagikan Bantuan ke Daerah Dampak Bencana
- Bupati Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-76
- Wabup Resmikan Gedung MAN 2 dan MTSN 3 SBT
- Bupati Lepas 46 Calon Jamaah Haji 2022
- Bunda Literasi SBT Resmi Dikukuhkan
- Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan di Gugus Pulau IV
- Rakor Monev Stunting, Pelaksanaan Program Harus Dilakukan Secara Konvergen
DPRD Setujui Ranperda dan Rancangan Akhir RPJMD 2021-2026 Kab. SBT
Berita Populer
- Potensi dan Peluang Industri Pengolahan Sagu
- Info Grafis Data COVID-19 Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Juli 2020
- Info Grafis Data COVID-19 Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 02 Juli 2020
- Ini Dia 6 Destinasi Wisata di Seram Bagian Timur
- ROBOT Kecil Cikal Bakal Transformer
Berita Terkait
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Agil Rumakat membuka secara resmi Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021, Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi dan Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Bupati Seram Bagian Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten SBT Tahun 2021-2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD SBT, Selasa (30/11).
Pada rapat ini, seluruh Fraksi melalui penyampaian pandangan akhir fraksi menyetujui Ranperda dan Rancangan Akhir RPJMD 2021-2026 Kab. SBT.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, 22 Pimpinan dan Anggota DPRD SBT, Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemda SBT.
Dalam sambutan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas yang dibacakan oleh Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur mengatakan bahwa Pemerintah Daerah mengapresiasi DPRD SBT yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten SBT Tahun 2021-2026.
“Atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi DPRD Kab. Seram Bagian Timur atas penyampaiannya menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan Ranperda RPJMD Kab. Seram Bagian Timur tahun 2021-2026 yang telah disampaikan sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untul dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang RPJMD Kab. SBT tahun 2021-2026,” ujar Idris Rumalutur.
Idris menyampaikan bahwa menyusun dokumen RPJMD merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 260 ayat 1 mengamanatkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.-MT
