- Wabup Resmikan Gedung MAN 2 dan MTSN 3 SBT
- Bupati Lepas 46 Calon Jamaah Haji 2022
- Bunda Literasi SBT Resmi Dikukuhkan
- Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan di Gugus Pulau IV
- Rakor Monev Stunting, Pelaksanaan Program Harus Dilakukan Secara Konvergen
- Sosialisasi Pangan B2SA, Keragaman Pangan Sangat Penting
- Canangkan BIAN, Duta Parenting: Imunisasi Merupakan Upaya Pencegahan yang Aman
- Pengukuhan Bunda Generasi Berencana Seram Bagian Timur
- Pelantikan Majelis Pembimbing, Pengurus Kwartir dan Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwarcab SBT
- Sosialisasi Pembentukan P2TP2A
Bupati Serahkan SK CPNS dan PPPK 2021
Berita Populer
- Potensi dan Peluang Industri Pengolahan Sagu
- Info Grafis Data COVID-19 Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Juli 2020
- Info Grafis Data COVID-19 Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 02 Juli 2020
- Ini Dia 6 Destinasi Wisata di Seram Bagian Timur
- ROBOT Kecil Cikal Bakal Transformer
Berita Terkait
Sebanyak 113 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 57 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) di Aula Pendopo Bupati, Senin (6/6)
Penyerahan SK ini diberikan langsung oleh Bupati Kab. SBT Abdul Mukti Keliobas secara simbolis untuk 6 orang CPNS dan 4 orang PPPK. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Idris Rumalutur, Sekda Kab. SBT Jafar kwairumaratu, dan Pimpinan OPD setempat.
Penerima SK secara simbolis ini diantaranya, Ganti Udin Rumau, Sumarni Rumakat, Anto Saputra dan Rahmita Tianotak sebagai PPPK. Subania G.F. Hintjah, Muhammad H. Lewataka, Irma Tueka, Ade Suganda Voth, Arwati Kilwouw, dan Asep Budiyanto sebagai CPNS.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan ini merupakan kesempatan luar biasa dan kerja keras yang luar biasa sehingga bisa terpilih menjadi CPNS untuk mengabdi kepada bangsa dan negara terutama kepada Kab. SBT.
“Yang saudara harus pahami betul bahwa hari ini orangtua saudara-saudara bangga luar biasa, atas kerja yang luar biasa sehingga saudara-saudara bisa lolos. Puluhan ribu orang bahkan juta tidak memiliki kesempatan seperti saudara-saudara” Pungkasnya
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan SK Mutasi dengan alasan apapun, terutama kepada PPPK yang sudah berada dalam perjanjian kerja.
“Terutama untuk PPPK berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang PPPk, batas waktu pengabdiannya 5 tahun tapi sekarang Surat Keputusannya diberikan keluar 1 thn. Jd kalau selama 1 thn saudarasaudara tidak memberikan hasil kerja saudara yg baik, tidak menunjukan pengabdian saudara yg baik, tidak melayani dengan baik pasti dievaluasi nanti.” Ujar Bupati Bumi Ita Wotu Nusa ini
Bupati berharap CPNS dan PPPK dapat segera kembali bertugas di tempat kerjanya masing-masing dan melaksanakan tuhas dengan baik.
“Saudara sudah terikat kerjasama dengan pemerintah daerah selama 10 tahun. Maka Ini adalah kesempatan saudara untuk mengabdi dan tunjukan bahwa saya layak menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Inshaa Allah saya siap mengabdi sesuai dgn tugas dan tanggungjawab saya” ucapnya
Ia juga berterimakasih dan mengucapkan selamat bekerja kepada para CPNS dan PPPK, dan berharap mereka bisa menunjukan loyalitas kepada Kabupaten Seram Bagian Timur. -MT
