Penyerahan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi di Desa Jembatan Basah menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mendukung kesejahteraan masyarakat transmigran melalui kolaborasi lintas sektor.
Bula, Seram Bagian Timur — Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), M. Miftah Thoha R. Wattimena, S.IP., M.A., menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Milik Warga Transmigrasi yang berlangsung di Desa Jembatan Basah, Dusun Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, pada Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten SBT, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten SBT, dan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dalam upaya memberikan kepastian hukum atas lahan milik warga transmigrasi di wilayah tersebut.
Keterangan foto : Wakil Bupati SBT bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan saat mengikuti doa bersama dalam rangka penyerahan sertifikat hak milik warga transmigrasi.
Turut hadir secara daring Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si., yang bergabung melalui konferensi virtual bersama pihak Kementerian Transmigrasi RI. Sementara di lokasi acara, turut hadir Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah, Plh Danramil Bula Barat, Kapolres SBT, Kepala Kantor Kemenag SBT, unsur Forkopimda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimcam Bula Barat, Forkopimdes Jembatan Basah, para camat, kepala desa, serta masyarakat penerima sertifikat di Dusun Rukun Jaya.
Dengan mengusung tema “Open House Transformasi Transmigrasi 24 Jam”, kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah. Selain penyerahan sertifikat hak milik, agenda ini juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung masukan dari masyarakat penerima manfaat program transmigrasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati SBT menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa sertifikat tanah yang diterima warga bukan hanya sebagai bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi keluarga.
“Pemerintah daerah akan terus berkomitmen mendukung program transmigrasi, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penataan wilayah yang berkeadilan,” ungkap Wabup.
Keterangan foto : Petugas dari Kantor Pertanahan SBT melayani warga saat proses pembagian sertifikat elektronik tahun 2025.